Belajar Jadi Bloger

Diberdayakan oleh Blogger.

“Quo Vadis Pidana Mati?”


Akhir tahun 2014 Presiden Jokowi menolak grasi 64 terpidana mati kasus narkoba. Eksekusi mati tahap pertama pun akhirnya dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2015 terhadap 6 terpidana yang terjerat kasus narkoba. Kelimanya terpidan yang di eksikusi di nusa kambangan adalah Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kim Soe (62 tahun, warga negara Belanda), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia dan yang terakhir di Boyolali adalah Tran Thi Hanh, warga negara Vietnam berusia 37 tahun (sumber : bbc.co.uk).
Hukuman mati diera SBY
Eksekusi hukuman mati  di Indonesia diera pemerintahan Presiden SBY terjadi pada tahun 2008 yaitu terhadap Amrozi, cs (Kasus terorisme), 2 warga Nigeria (Kasus narkoba), 5 orang lainnya terkait kasus pembunuhan sadis dan keji. Seperti biasanya di negeri ini pro kontra tentang hukuman mati akan selalu ada. Pada prinsipnya perdebatan ini tak lepas dari apakah hukuman mati itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak.
Teori Pemidanaan
Jika dilihat dari teori  Muladi (1998) membagi tujuan pemidanaan menjadi 3 kelompok yang pertama adalah teori absolut (retributif). Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakuakan sehingga berorientasi  pada kesalahan yang telah diperbuat. Misalnya seorang yang mencuri maka harus mengganti barang tersebut. atau istilah lainnya hutang uang bayar uang, hutang nyawa bayar nyawa.Kedua adalah teori Teleologis bahwa tujuan pemidanaan bukanlah pembalasan atas kesalahan akan tetapi sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindung kesejahteraan. Sehingga menurut teori ini seorang tepidana di tahan agar dia tak melakukan kejahatan itu lagi dan dalam masa tahanan seorang terpidana akan di bina dan di masyarakatkan kembali maka munculah istilah LP atau Lembaga Pemasyarakatan sehingga terpidana nantinya dibina dan diterima dimasyarakat nantinya. Ketiga adalah Teori Retributif-teleologis. Teori ini memandang bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena menggabungkan dua prinsip yaitu prinsip teleologi (tujuan) dan retributif sebagai satu kesatuan. Teori ini bercorak ganda, dimana pemidanaan mengandung unsur retributif sejauh pemidanaan dilihat sebagai kritik moral dalam masyarakat.
Hukuman di Dunia
Hukuman mati dibeberapa Negara masih dilakukan dengan cepat dan mudah, walaupun seharusnya prinsip-prinsip yang tidak berhubungan dengan hukum terkadang dimasukan. Misalnya saja pada tahun 2006 eksekusi mati terhadam Saddam Husein mantan penguasa Irak lewat pengadilan yang sangat diragukan indenpedensinya. Saddam Hussein dianggap terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi saat ia berkuasa. Hukuman mati di Arab Saudi bahkan mengancam beberapa TKI tercatat 5 orang terancam hukuman mati dinegara tersebut.
Pada tahun 2010 menurut Amnesty Internasional terdapat paling tidak 2.148 orang dieksikusi mati di 22 negara. Diantaranya di Tiongkok 1.776 orang, Iran 94 orang, Arab Saudi 86 orang dan Amerika Serikat 60 orang. Sementara itu Amnesty Internasional memperkirakan masih terdapat 20.000 orang yang antri hukuman mati. Meskipun terlihat Tiongkok menepati urutan teratas dalam eksekusi mati namun jika ukuranya eksekusi perkapita maka Singapura menjadi Negara yang tertinggi yaitu 6.9 eksekusi per satu juta penduduk.
Eksekusi mati di Negara yang masih memberlakukan hukuman ini dengan cara yang berbeda. Arab Saudi menggunakan hukuman pancung, sengatan listrik di Amerika serikat, hukuman gantung di Mesir, Irak, Iran, Jepang. Sedangkan Indonesia sendiri sesuai dengan UU No. 2/PNPS/1964 hukuman mati dilakukan dengan cara hukuman tembak.
Jaksa Agung waktu itu Abdul Rahman Saleh pernah mengusulkan hukuman mati dengan metode lain seperti suntik mati atau digantung akan tetapi pembatalan metode ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Hukaman Mati dan HAM
Pihak yang kontra dengan hukuman mati merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 28A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”  Selain itu mereka juga merujuk pada Undang-undang no 39 Tahun 1999 pasal 9 yang intinya berhak mempertahankan hidupnya dan berhak hidup aman dan tentram.
Pihak pro melandaskan hukuman mati pada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal 80 Undang-undang nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika yang memuat tentang pidana mati pada pelakunya. Argumentasi MK pada putusannya tanggal 30 oktober 2007 menjelaskan bahwa UU narkotika tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin pada UUD 1945 lantaran hak asasi yang dimaksud tidaklah menganut asas kemutlakan. Artinya dalam kasus tertentu HAM bisa dibatasi oleh Negara. MK memandang bahwa UU itu juga mengakui adanya pembatasan hak asasi seseorang dengan memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum.
Kesimpulan
Indonesia sendiri telah menetapkan Narkoba sebagai kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Menurut Badan Narkotika Nasional  penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 2.2 persen atau 4,2 juta sampai tahun 2013, sehingga penegakkanya perlu perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satunya dengan menerapkan hukuman mati bagi para pelakunya khususnya pengedar, Penerapan hukuman yang berat bagi kejahatan narkoba setidaknya bisa menekan angka peredaran narkoba di Indonesia sehingga generasi kedepan bisa lebih baik dan berpresrasi.
(Opini Radar Cirebon 21/01/2015)

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "“Quo Vadis Pidana Mati?”"

Back To Top